" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > wali hakim untuk janda dan masa ' iddah < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz , saya janda tinggal sama dengan orang anak jauh dari sanak keluarga , allah telah temu saya dengan duda nasrani yang kemudian sedia masuk islam dan mau jalan hidup bagai orang muslim . apakah boleh saya tunjuk orang wali hakim ingat ayah saya sudah tinggal , tidak ada saudara laki - laki dan pisah jauh dengan keluarga besar saya untuk nikah saya dengan calon suami saya sebut ? " , " tanya dua , saya talak mantan suami pada tanggal 15 oktober 2006 , kapan masa iddah saya akhir dan boleh langsung nikah dengan calon suami saya ? terima kasih atas jawab . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 16 november 2006 00 : 09  " , "  5 . 170 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " ustadz , saya janda tinggal sama dengan orang anak jauh dari sanak keluarga , allah telah temu saya dengan duda nasrani yang kemudian sedia masuk islam dan mau jalan hidup bagai orang muslim . apakah boleh saya tunjuk orang wali hakim ingat ayah saya sudah tinggal , tidak ada saudara laki - laki dan pisah jauh dengan keluarga besar saya untuk nikah saya dengan calon suami saya sebut ? " , " tanya dua , saya talak mantan suami pada tanggal 15 oktober 2006 , kapan masa iddah saya akhir dan boleh langsung nikah dengan calon suami saya ? terima kasih atas jawab . " , " wassalamu ' alaikum wr . wb . " , " n " , " di antara semua ulama imam mazhab , hanya madzab hanafi saja yang boleh janda nikah diri sendiri dengan laki - laki yang akan jadi suami . selain itu , nyaris seluruh ulama sepakat bahwa meni tanpa wali itu bukan nikah bahkan zina . tabur dalil yang kuat apa yang telah jadi dapat jumhur ulama ini . di antara : " , " ( hr arbaah kecuali an - nasa ' i - abu uwanah , ibnu hibban dan al - hakim menshahihkannya ) " , " selain itu juga ada hadits lain ikut ini : " , " .  " ( hr ibnu majah dan ad - daruquthuni dengan rijal yang tsiqat ) " , " maka dalam hemat kami , lama anda masih punya wali , walaupun bukan ayat kandung , tetap wajib bagi anda untuk meni dengan lalu wali . " , " para ulama telah tetap daftar urut wali yang susun sesuai dengan dekat kepada orang wanita . nomor urut pertama adalah ayah kandung , lalu nomor urut ikut adalah kakek , yang dalam hal ini adalah ayah kandung ayah kandung . dan demikian terus dengan atur bahwa lama masih ada urut yang di atas , maka yang di bawah belum boleh ganti . " , " anda anda masih punya salah satu dari daftar orang di atas , minta diri jadi wali bagi anda . bahkan meski anda beliau tidak mampu datang , beliau bisa wakil kepada orang lain , yang tentu penuh syarat bagai wali . dan syarat sah jadi wali adalah : " , " anda semua pun sudah tidak ada lagi , maka tetap saja anda masih butuh wali dalam nikah . tapi siapa ? wali anda saat itu adalah kuasa atau hakim . " , " tetapi jangan salah paham dulu , sebab wali hakim itu bukan orang yang bisa anda tunjuk mau . yang maksud dengan hakim itu adalah perintah atau kuasa yang sah . karena anda warga negara indonesia , maka wali anda adalah bapak sby . namun karena sibuk , beliau boleh wakil kepada menteri agama , pak maftuh basuni . bagai wakil , beliau boleh wakil lagi kepada para jabat hingga tingkat rendah yaitu tugas kua . " , " bagai tugas kua , tentu mereka punya wenang sah dan resmi dari negara ini untuk jadi wali atas diri anda . bagaimana sabda rasulullah saw : " , " iddah orang wanita ada beberapa macam , gantung ada wanita itu dan sebab pisah dia dengan suami . silah perhati tabel ikut ini " , " dengan asumsi anda adalah wanita yang masih produktif , belum menopouse , masa iddah anda adalah 3 kali quru ' . dalil adalah firman allah swt l " , " . ( al u2014baqarah : 228 ) " , " tentang berapa lama masa quru , di kalang ulama kembang dua dapat . pertama , masa suci dari haidh . dua , masa haid itu sendiri . " , " namun yang jadi pilih buat mayoritas ulama adalah masa suci dari haidh . hitung mulai saat anda sedang suci dari haidh . sebab bila anda cerai saat sedang haidh , maka suami anda dosa karena haram hukum cerai isteri pada saat sedang haidh . " , " anggap pada tanggal 15 oktober 2006 yang lalu anda sedang suci dari haidh . maka masa suci itu sudah hitung satu kali suci dari haidh . kemudian anda dapat haidh beberapa hari , lalu suci lagi bulan kemudian , misal mulai tanggal 10 nopember 2006 . masa suci ini arti masa suci anda yang dua . lalu anda haidh lagi beberapa hari dan terus suci lagi , kata pada tanggal 10 desember 2006 nanti , maka di hari pertama anda suci dari haidh untuk yang tiga kali , selesai sudah masa iddah anda . " , " di hari itu juga , anda sudah boleh meni lagi dengan laki - laki lain yang jadi pilih anda . tapi tetap harus dengan ada wali nikah yang sah . "
